Kompensasi Pelayanan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada masing-masing bidang, dan jika ada keterlambatan waktu pelayanan maka pengguna Pengadilan berhak atas kompensasi berupa :

  • Keterlambatan 0 - 60 menit diberikan minuman,
  • Keterlambatan 60 - 120 menit diberikan makanan ringan,
  • Keterlambatan 120 menit keatas, diberikan souvenir dari Pengadilan Negeri Kandangan Kelas I B.